UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diselenggarakan berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan;
c. bahwa semangat otonomi daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah membawa perubahan
hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintah daerah, termasuk di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga
memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup
karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
f. bahwa . . . - 2 -
f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum
dan memberikan perlindungan terhadap hak
setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal
33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2. perlindungan . . . - 3 -
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat
RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
waktu tertentu.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup.
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya.
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk
atau dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
nonhayati yang secara keseluruhan membentuk
kesatuan ekosistem.
10. Kajian . . . - 4 -
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang
selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh, dan
partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
program.
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat
tetap melestarikan fungsinya.
16. Perusakan . . . - 5 -
16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan
orang yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
aktivitas manusia sehingga menyebabkan
perubahan komposisi atmosfir secara global dan
selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan.
20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lain.
22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
23. Pengelolaan . . . - 6 -
23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau
memasukkan limbah dan/atau bahan dalam
jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu
dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan
hidup tertentu.
25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
kegiatan yang berpotensi dan/atau telah
berdampak pada lingkungan hidup.
26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang
dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna
asli, serta pola interaksi manusia dengan alam
yang menggambarkan integritas sistem alam dan
lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk
antara lain melindungi dan mengelola lingkungan
hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok
masyarakat yang secara turun temurun bermukim
di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang
kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
32. Setiap . . . - 7 -
32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang
ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak
luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
keresahan masyarakat.
35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan.
36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang
diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
usaha dan/atau kegiatan.
37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II . . . - 8 -
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. menjamin . . . - 9 -
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a.inventarisasi . . . - 10 -
a. inventarisasi lingkungan hidup;
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
Bagian Kesatu
Inventarisasi Lingkungan Hidup
Pasal 6
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas
inventarisasi lingkungan hidup:
a. tingkat nasional;
b. tingkat pulau/kepulauan; dan
c. tingkat wilayah ekoregion.
(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai sumber
daya alam yang meliputi:
a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
d. pengetahuan pengelolaan;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
pengelolaan.
Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion
Pasal 7
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf
b menjadi dasar dalam penetapan wilayah
ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Penetapan . . . - 11 -
(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan:
a. karakteristik bentang alam;
b. daerah aliran sungai;
c. iklim;
d. flora dan fauna;
e. sosial budaya;
f. ekonomi;
g. kelembagaan masyarakat; dan
h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Pasal 8
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah
ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung
dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 9
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c terdiri atas:
a. RPPLH nasional;
b. RPPLH provinsi; dan
c. RPPLH kabupaten/kota.
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun berdasarkan
inventarisasi nasional.
(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH . . . - 12 -
(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun
berdasarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(3) RPPLH diatur dengan:
a. peraturan pemerintah untuk RPPLH
nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH
provinsi; dan
c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk
RPPLH kabupaten/kota.
(4) RPPLH memuat rencana tentang:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan
sumber daya alam;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas
dan/atau fungsi lingkungan hidup;
c. pengendalian, pemantauan, serta
pendayagunaan dan pelestarian sumber daya
alam; dan
d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan
iklim.
(5) RPPLH . . . - 13 -
(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat
dalam rencana pembangunan jangka panjang
dan rencana pembangunan jangka menengah.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PEMANFAATAN
Pasal 12
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan
berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
daya alam dilaksanakan berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi
lingkungan hidup;
b. keberlanjutan produktivitas lingkungan
hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan
kesejahteraan masyarakat.
(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup nasional dan
pulau/kepulauan;
b. gubernur . . . - 14 -
b. gubernur untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup provinsi dan
ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup kabupaten/kota
dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam peraturan
pemerintah.
BAB V
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan
kewenangan, peran, dan tanggung jawab
masing-masing.
Bagian Kedua . . . - 15 -
Bagian Kedua
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 15
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membuat KLHS untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau
evaluasi:
a. rencana . . . - 16 -
a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta
rencana rincinya, rencana pembangunan
jangka panjang (RPJP), dan rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM)
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang
berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
risiko lingkungan hidup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana,
dan/atau program terhadap kondisi
lingkungan hidup di suatu wilayah;
b. perumusan alternatif penyempurnaan
kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan kebijakan, rencana, dan/atau
program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Pasal 16
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko
lingkungan hidup;
c. kinerja layanan/jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi
terhadap perubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.
Pasal 17
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan
dalam suatu wilayah.
(2) Apabila . . . - 17 -
(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung
dan daya tampung sudah terlampaui,
a. kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan tersebut wajib diperbaiki
sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Pasal 18
(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan
masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Tata Ruang
Pasal 19
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan keselamatan masyarakat, setiap
perencanaan tata ruang wilayah wajib
didasarkan pada KLHS.
(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
Paragraf 3
Baku Mutu Lingkungan Hidup
Pasal 20
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan
hidup diukur melalui baku mutu lingkungan
hidup.
(2) Baku mutu . . . - 18 -
(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang
limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan
huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f
diatur dalam peraturan menteri.
Paragraf 4
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Pasal 21
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan
lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
(2) Kriteria . . . - 19 -
(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan
kriteria baku kerusakan akibat perubahan
iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk
produksi biomassa;
b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
yang berkaitan dengan kebakaran hutan
dan/atau lahan;
d. kriteria baku kerusakan mangrove;
e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
f. kriteria baku kerusakan gambut;
g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya
sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan
iklim didasarkan pada paramater antara lain:
a. kenaikan temperatur;
b. kenaikan muka air laut;
c. badai; dan/atau
d. kekeringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 . . . - 20 -
Paragraf 5
Amdal
Pasal 22
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan
kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan
terkena dampak rencana usaha dan/atau
kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak
berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup
lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting yang wajib dilengkapi
dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik
yang terbarukan maupun yang tidak
terbarukan;
c. proses . . . - 21 -
c. proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup serta pemborosan
dan kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya
dapat mempengaruhi lingkungan alam,
lingkungan buatan, serta lingkungan
sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya
akan mempengaruhi pelestarian
kawasan konservasi sumber daya alam
dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan
keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25 . . . - 22 -
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana
usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan
masyarakat terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta
sifat penting dampak yang terjadi jika
rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak
yang terjadi untuk menentukan kelayakan
atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa
dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan
berdasarkan prinsip pemberian informasi
yang transparan dan lengkap serta
diberitahukan sebelum kegiatan
dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan keberatan
terhadap dokumen amdal.
Pasal 27 . . . - 23 -
Pasal 27
Dalam menyusun dokumen amdal,
pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan
kepada pihak lain.
Pasal 28
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27
wajib memiliki sertifikat kompetensi
penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan
amdal;
b. kemampuan melakukan pelingkupan,
prakiraan, dan evaluasi dampak serta
pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana
pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi penyusun amdal yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi dan kriteria kompetensi
penyusun amdal diatur dengan peraturan
Menteri.
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi
Penilai Amdal yang dibentuk oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Komisi . . . - 24 -
(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi
dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang
terkait dengan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang
terkait dengan dampak yang timbul
dari suatu usaha dan/atau kegiatan
yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi
terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis
yang terdiri atas pakar independen yang
melakukan kajian teknis dan sekretariat
yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai
Amdal, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan keputusan
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32 . . . - 25 -
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
membantu penyusunan amdal bagi usaha
dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah
yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi,
biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan
golongan ekonomi lemah diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 6
UKL-UPL
Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak termasuk dalam kriteria wajib
amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota
menetapkan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
UKL-UPL.
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak
wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib
membuat surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
(2) Penetapan . . . - 26 -
(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori
berdampak penting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL
dan surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 7
Perizinan
Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
wajib memiliki amdal atau UKL-UPL
wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mencantumkan
persyaratan yang dimuat dalam
keputusan kelayakan lingkungan hidup
atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib
menolak permohonan izin lingkungan
apabila permohonan izin tidak dilengkapi
dengan amdal atau UKL-UPL.
(2) Izin . . . - 27 -
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan
apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam
permohonan izin mengandung cacat
hukum, kekeliruan, penyalahgunaan,
serta ketidakbenaran dan/atau
pemalsuan data, dokumen, dan/atau
informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam
keputusan komisi tentang kelayakan
lingkungan hidup atau rekomendasi
UKL-UPL; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam
dokumen amdal atau UKL-UPL tidak
dilaksanakan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan
dapat dibatalkan melalui keputusan
pengadilan tata usaha negara.
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib
mengumumkan setiap permohonan dan
keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang
mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan
untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
(2) Dalam . . . - 28 -
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin
usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan
mengalami perubahan, penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
memperbarui izin lingkungan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 40 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Pasal 42
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi
lingkungan hidup, Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib mengembangkan
dan menerapkan instrumen ekonomi
lingkungan hidup.
(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi;
b. pendanaan lingkungan hidup; dan
c. insentif dan/atau disinsentif.
Pasal 43
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:
a. neraca sumber daya alam dan lingkungan
hidup;
b. penyusunan . . . - 29 -
b. penyusunan produk domestik bruto dan
produk domestik regional bruto yang
mencakup penyusutan sumber daya
alam dan kerusakan lingkungan hidup;
c. mekanisme kompensasi/imbal jasa
lingkungan hidup antardaerah; dan
d. internalisasi biaya lingkungan hidup.
(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. dana jaminan pemulihan lingkungan
hidup;
b. dana penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan dan pemulihan
lingkungan hidup; dan
c. dana amanah/bantuan untuk
konservasi.
(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
antara lain diterapkan dalam bentuk:
a. pengadaan barang dan jasa yang ramah
lingkungan hidup;
b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi
lingkungan hidup;
c. pengembangan sistem lembaga keuangan
dan pasar modal yang ramah lingkungan
hidup;
d. pengembangan sistem perdagangan izin
pembuangan limbah dan/atau emisi;
e. pengembangan sistem pembayaran jasa
lingkungan hidup;
f. pengembangan asuransi lingkungan
hidup;
g. pengembangan sistem label ramah
lingkungan hidup; dan
h. sistem penghargaan kinerja di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(4) Ketentuan . . . - 30 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen
ekonomi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat
(1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9
Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup
Pasal 44
Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah
wajib memperhatikan perlindungan fungsi
lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Paragraf 10
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup
Pasal 45
(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta pemerintah daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib
mengalokasikan anggaran yang memadai
untuk membiayai:
a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
b. program pembangunan yang berwawasan
lingkungan hidup.
(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran
dana alokasi khusus lingkungan hidup yang
memadai untuk diberikan kepada daerah
yang memiliki kinerja perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Pasal 46 . . . - 31 -
Pasal 46
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi
lingkungan hidup yang kualitasnya telah
mengalami pencemaran dan/atau kerusakan
pada saat undang-undang ini ditetapkan,
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan anggaran untuk pemulihan
lingkungan hidup.
Paragraf 11
Analisis Risiko Lingkungan Hidup
Pasal 47
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup, ancaman
terhadap ekosistem dan kehidupan,
dan/atau kesehatan dan keselamatan
manusia wajib melakukan analisis risiko
lingkungan hidup.
(2) Analisis risiko lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis
risiko lingkungan hidup diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 12
Audit Lingkungan Hidup
Pasal 48
Pemerintah mendorong penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
audit lingkungan hidup dalam rangka
meningkatkan kinerja lingkungan hidup.
Pasal 49 . . . - 32 -
Pasal 49
(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup
kepada:
a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang
berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup;
dan/atau
b. penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang menunjukkan
ketidaktaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
wajib melaksanakan audit lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup
terhadap kegiatan tertentu yang berisiko
tinggi dilakukan secara berkala.
Pasal 50
(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1), Menteri dapat melaksanakan atau
menugasi pihak ketiga yang independen
untuk melaksanakan audit lingkungan hidup
atas beban biaya penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit
lingkungan hidup.
Pasal 51
(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49
dilaksanakan oleh auditor lingkungan
hidup.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
sertifikat kompetensi auditor lingkungan
hidup.
(3) Kriteria . . . - 33 -
(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
kompetensi auditor lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan
tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup
yang meliputi tahapan perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan
kesimpulan, dan pelaporan; dan
c. merumuskan rekomendasi langkah
perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.
(4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi auditor lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penanggulangan
Pasal 53
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib
melakukan penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan
pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian . . . - 34 -
b. pengisolasian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemulihan
Pasal 54
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup
wajib melakukan pemulihan fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan
pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemulihan fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 55 . . . - 35 -
Pasal 55
(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib
menyediakan dana penjaminan untuk
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank
pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dapat
menetapkan pihak ketiga untuk melakukan
pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan
menggunakan dana penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana
penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PEMELIHARAAN
Pasal 57
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan
melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;
b. pencadangan sumber daya alam;
dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2) Konservasi . . . - 36 -
(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
kegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam;
b. pengawetan sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam.
(3) Pencadangan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan sumber daya alam yang tidak
dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim;
b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
c. upaya perlindungan terhadap hujan
asam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi
dan pencadangan sumber daya alam serta
pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 58
(1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
menyimpan, memanfaatkan, membuang,
mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib
melakukan pengelolaan B3.
(2) Ketentuan . . . - 37 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 59
(1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3
wajib melakukan pengelolaan limbah B3
yang dihasilkannya.
(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa,
pengelolaannya mengikuti ketentuan
pengelolaan limbah B3.
(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu
melakukan sendiri pengelolaan limbah B3,
pengelolaannya diserahkan kepada pihak
lain.
(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin
dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
wajib mencantumkan persyaratan
lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan
kewajiban yang harus dipatuhi pengelola
limbah B3 dalam izin.
(6) Keputusan pemberian izin wajib
diumumkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
limbah B3 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga . . . - 38 -
Bagian Ketiga
Dumping
Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin.
Pasal 61
(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan
izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
yang telah ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan persyaratan dumping limbah atau
bahan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI
Pasal 62
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengembangkan sistem informasi
lingkungan hidup untuk mendukung
pelaksanaan dan pengembangan kebijakan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(2) Sistem informasi lingkungan hidup
dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi
dan wajib dipublikasikan kepada
masyarakat.
(3) Sistem . . . - 39 -
(3) Sistem informasi lingkungan hidup paling
sedikit memuat informasi mengenai status
lingkungan hidup, peta rawan lingkungan
hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
informasi lingkungan hidup diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 63
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan
berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
c. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber
daya alam nasional dan emisi gas rumah
kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
i. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai sumber daya alam
hayati dan nonhayati, keanekaragaman
hayati, sumber daya genetik, dan
keamanan hayati produk rekayasa
genetik;
j. menetapkan . . . - 40 -
j. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai pengendalian
dampak perubahan iklim dan
perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai B3, limbah, serta
limbah B3;
l. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai perlindungan
lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup
lintas batas negara;
n. melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan nasional, peraturan daerah,
dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan
lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p. mengembangkan dan menerapkan
instrumen lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi
kerja sama dan penyelesaian
perselisihan antardaerah serta
penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan melaksanakan
kebijakan pengelolaan pengaduan
masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata
cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan
lokal, dan hak masyarakat hukum
adat yang terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
u. mengelola . . . - 41 -
u. mengelola informasi lingkungan hidup
nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan,
dan menyosialisasikan pemanfaatan
teknologi ramah lingkungan hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar
laboratorium lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa.melakukan penegakan hukum
lingkungan hidup.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pemerintah provinsi
bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS
tingkat provinsi;
c. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber
daya alam dan emisi gas rumah kaca
pada tingkat provinsi;
f. mengembangkan dan melaksanakan
kerja sama dan kemitraan;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup lintas
kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan, peraturan daerah, dan
peraturan kepala daerah
kabupaten/kota;
i. melakukan . . . - 42 -
i. melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
perizinan lingkungan dan peraturan
perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
j. mengembangkan dan menerapkan
instrumen lingkungan hidup;
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi
kerja sama dan penyelesaian
perselisihan
antarkabupaten/antarkota serta
penyelesaian sengketa;
l. melakukan pembinaan, bantuan teknis,
dan pengawasan kepada
kabupaten/kota di bidang program dan
kegiatan;
m. melaksanakan standar pelayanan
minimal;
n. menetapkan kebijakan mengenai tata
cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan
lokal, dan hak masyarakat hukum
adat yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup pada tingkat
provinsi;
o. mengelola informasi lingkungan hidup
tingkat provinsi;
p. mengembangkan dan
menyosialisasikan pemanfaatan
teknologi ramah lingkungan hidup;
q. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
r. menerbitkan izin lingkungan pada
tingkat provinsi; dan
s. melakukan penegakan hukum
lingkungan hidup pada tingkat
provinsi.
(3) Dalam . . . - 43 -
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pemerintah
kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat
kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS
tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai RPPLH
kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber
daya alam dan emisi gas rumah kaca
pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan
kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan
instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan
lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j. melaksanakan standar pelayanan
minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai
tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan
lokal, dan hak masyarakat hukum
adat yang terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup
pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup
tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan
kebijakan sistem informasi lingkungan
hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan . . . - 44 -
n. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada
tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum
lingkungan hidup pada tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 64
Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan
dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 65
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan lingkungan hidup, akses
informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan dalam memenuhi hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan yang
diperkirakan dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Setiap . . . - 45 -
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak
dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan
tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan
hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu
lingkungan hidup dan/atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
Bagian Ketiga . . . - 46 -
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari
luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ke media lingkungan hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik
ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau izin
lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan
cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal;
dan/atau
j. memberikan informasi palsu,
menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan
keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan . . . - 47 -
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan lokal di daerah masingmasing.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau
laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat, dan
kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan
dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk
melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya
dan kearifan lokal dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB XII . . . - 48 -
BAB XII
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 71
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
atas ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
dapat mendelegasikan kewenangannya
dalam melakukan pengawasan kepada
pejabat/instansi teknis yang bertanggung
jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota menetapkan
pejabat pengawas lingkungan hidup yang
merupakan pejabat fungsional.
Pasal 72
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Pasal 73
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh
pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap
terjadi pelanggaran yang serius di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 74 . . . - 49 -
Pasal 74
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) berwenang:
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau
membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi; dan/atau
j. menghentikan pelanggaran tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat
pengawas lingkungan hidup dapat
melakukan koordinasi dengan pejabat
penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dilarang menghalangi pelaksanaan tugas
pejabat pengawas lingkungan hidup.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua . . . - 50 -
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menerapkan sanksi administratif kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif
terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah
daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi
administratif terhadap pelanggaran yang serius di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung
jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa
pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80 . . . - 51 -
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b
berupa:
a. penghentian sementara kegiatan
produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air
limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat
yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh
kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk
menghentikan pelanggaran dan
tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat
dijatuhkan tanpa didahului teguran
apabila pelanggaran yang dilakukan
menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi
manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih
luas jika tidak segera dihentikan
pencemaran dan/atau perusakannya;
dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi
lingkungan hidup jika tidak segera
dihentikan pencemaran dan/atau
perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintah.
Pasal 82 . . . - 52 -
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
berwenang untuk memaksa penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
melakukan pemulihan lingkungan hidup
akibat pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
berwenang atau dapat menunjuk pihak
ketiga untuk melakukan pemulihan
lingkungan hidup akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup
yang dilakukannya atas beban biaya
penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 84
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup
dapat ditempuh melalui pengadilan atau di
luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup dilakukan secara suka rela oleh para
pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat
ditempuh apabila upaya penyelesaian
sengketa di luar pengadilan yang dipilih
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
atau para pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua . . . - 53 -
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
luar pengadilan dilakukan untuk mencapai
kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran
dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak
akan terulangnya pencemaran dan/atau
perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya
dampak negatif terhadap lingkungan
hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak
berlaku terhadap tindak pidana lingkungan
hidup sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan dapat digunakan
jasa mediator dan/atau arbiter untuk
membantu menyelesaikan sengketa
lingkungan hidup.
Pasal 86
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memfasilitasi pembentukan lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berpihak.
(3) Ketentuan . . . - 54 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan perbuatan
melanggar hukum berupa pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup
yang menimbulkan kerugian pada orang
lain atau lingkungan hidup wajib
membayar ganti rugi dan/atau melakukan
tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan
pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari
suatu badan usaha yang melanggar
hukum tidak melepaskan tanggung jawab
hukum dan/atau kewajiban badan usaha
tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan
pembayaran uang paksa terhadap setiap
hari keterlambatan atas pelaksanaan
putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan
berdasarkan peraturan perundangundangan.
Paragraf 2 . . . - 55 -
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya,
dan/atau kegiatannya menggunakan B3,
menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius
terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab
mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 89
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan
gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang
waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
dihitung sejak diketahui adanya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa
tidak berlaku terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan
yang menggunakan dan/atau mengelola B3
serta menghasilkan dan/atau mengelola
limbah B3.
Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 90
(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
yang bertanggung jawab di bidang
lingkungan hidup berwenang mengajukan
gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
menyebabkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang
mengakibatkan kerugian lingkungan
hidup.
(2) Ketentuan . . . - 56 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 5
Hak Gugat Masyarakat
Pasal 91
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan
perwakilan kelompok untuk kepentingan
dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan
masyarakat apabila mengalami kerugian
akibat pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat
kesamaan fakta atau peristiwa, dasar
hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil
kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Pasal 92
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada
tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu
tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali
biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat
mengajukan gugatan apabila memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk . . . - 57 -
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran
dasarnya bahwa organisasi tersebut
didirikan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata
sesuai dengan anggaran dasarnya paling
singkat 2 (dua) tahun.
Paragraf 7
Gugatan Administratif
Pasal 93
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan
terhadap keputusan tata usaha negara
apabila:
a. badan atau pejabat tata usaha negara
menerbitkan izin lingkungan kepada
usaha dan/atau kegiatan yang wajib
amdal tetapi tidak dilengkapi dengan
dokumen amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha negara
menerbitkan izin lingkungan kepada
kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi
tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara
yang menerbitkan izin usaha dan/atau
kegiatan yang tidak dilengkapi dengan
izin lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap
keputusan tata usaha negara mengacu
pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara.
BAB XIV . . . - 58 -
BAB XIV
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN
Bagian Kesatu
Penyidikan
Pasal 94
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri
sipil tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup diberi
wewenang sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana
lingkungan hidup.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap
orang yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
c. meminta keterangan dan bahan bukti
dari setiap orang berkenaan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di
bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
e. melakukan . . . - 59 -
e. melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat bahan
bukti, pembukuan, catatan, dan
dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan
dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
h. menghentikan penyidikan;
i. memasuki tempat tertentu, memotret,
dan/atau membuat rekaman audio
visual;
j. melakukan penggeledahan terhadap
badan, pakaian, ruangan, dan/atau
tempat lain yang diduga merupakan
tempat dilakukannya tindak pidana;
dan/atau
k. menangkap dan menahan pelaku tindak
pidana.
(3) Dalam melakukan penangkapan dan
penahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai
negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik
pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri
sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat
pegawai negeri sipil memberitahukan kepada
penyidik pejabat polisi Negara Republik
Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia memberikan bantuan
guna kelancaran penyidikan.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil
memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada penuntut umum dengan tembusan
kepada penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia.
(6) Hasil . . . - 60 -
(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh
penyidik pegawai negeri sipil disampaikan
kepada penuntut umum.
Pasal 95
(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana lingkungan hidup,
dapat dilakukan penegakan hukum terpadu
antara penyidik pegawai negeri sipil,
kepolisian, dan kejaksaan di bawah
koordinasi Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan penegakan hukum terpadu
diatur dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua
Pembuktian
Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak
pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
diatur dalam peraturan perundangundangan.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini
merupakan kejahatan.
Pasal 98 . . . - 61 -
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila . . . - 62 -
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda
paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar
rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu
air limbah, baku mutu emisi, atau baku
mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dikenakan
apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak dipatuhi atau
pelanggaran dilakukan lebih dari satu
kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau
mengedarkan produk rekayasa genetik ke
media lingkungan hidup yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan atau
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
Pasal 102 . . . - 63 -
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan
limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan
tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106 . . . - 64 -
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang–undangan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109 . . . - 65 -
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa
memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang
menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau
kegiatan yang menerbitkan izin usaha
dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi
dengan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Pasal 112 . . . - 66 -
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja
tidak melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi
palsu, menyesatkan, menghilangkan
informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar yang
diperlukan dalam kaitannya dengan
pengawasan dan penegakan hukum yang
berkaitan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi, atau menggagalkan
pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan
hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri
sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116 . . . - 67 -
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup
dilakukan oleh, untuk, atau atas nama
badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi
pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk
melakukan tindak pidana tersebut atau
orang yang bertindak sebagai pemimpin
kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang, yang berdasarkan
hubungan kerja atau berdasarkan hubungan
lain yang bertindak dalam lingkup kerja
badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan
terhadap pemberi perintah atau pemimpin
dalam tindak pidana tersebut tanpa
memperhatikan tindak pidana tersebut
dilakukan secara sendiri atau bersamasama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi
perintah atau pemimpin tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1)
huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa
pidana penjara dan denda diperberat dengan
sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi
pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang
diwakili oleh pengurus yang berwenang
mewakili di dalam dan di luar pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
selaku pelaku fungsional.
Pasal 119 . . . - 68 -
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat
dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata
tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat
usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan
tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah
pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
jaksa berkoordinasi dengan instansi yang
bertanggung jawab di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf e, Pemerintah berwenang untuk
mengelola badan usaha yang dijatuhi
sanksi penempatan di bawah pengampuan
untuk melaksanakan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi
belum memiliki dokumen amdal wajib
menyelesaikan audit lingkungan hidup.
(2) Pada . . . - 69 -
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi
belum memiliki UKL-UPL wajib membuat
dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 122
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
setiap penyusun amdal wajib memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
setiap auditor lingkungan hidup wajib
memiliki sertifikat kompetensi auditor
lingkungan hidup.
Pasal 123
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan
hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam
izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini ditetapkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 125 . . . - 70 -
Pasal 125
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 126
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan
dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diberlakukan.
Pasal 127
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . . - 71 -
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHOPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
I. UMUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga
negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan
seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk
melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar
lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup
lain.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang
antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan
cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi
nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai
terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang
besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati
dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu
dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi
antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan
wawasan Nusantara.
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap
dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya
produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya
hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya
permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan
punahnya keanekaragaman hayati.
Ketersedian . . . - 2 -
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun
kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan
membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat.
Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat
mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas
lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban
sosial.
Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi
dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab
negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu,
pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan
kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan,
desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap
kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut
dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu
kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan
konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
3. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan
seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai
konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan
pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis
(KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus
dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program
pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS
menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah
terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan
rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang
telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup tidak diperbolehkan lagi.
4. Ilmu . . . - 3 -
4. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas
hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk
berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan
berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya
sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi
lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain.
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara
lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat
mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun
beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari
buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar
wilayah Indonesia.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai
konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya
pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif
pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui
peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan
amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan
diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta
dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang
amdal.
Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam
memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum
diperoleh izin usaha.
5. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak
lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan
mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan
perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa
penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten
terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang
sudah terjadi.
Sehubungan . . . - 4 -
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu
sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian
hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan
sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan
hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun
hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi
penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan
kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak
gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain
akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan
kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa
pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
6. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini
memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping
maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi
pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum
pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan
hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum
remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum
pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan
hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas
ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil
tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu
air limbah, emisi, dan gangguan.
7. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UndangUndang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam
Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata
kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses
perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan
dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek
transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
8. Selain . . . - 5 -
8. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
b. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
c. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
d. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen
kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu
lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan,
instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,
anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko
lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen
pengendalian;
f. pendayagunaan pendekatan ekosistem;
g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi
perkembangan lingkungan global;
h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,
akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan
hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana
secara lebih jelas;
j. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
k. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
9. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada
Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi
lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi
kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah
dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Oleh . . . - 6 -
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja
berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu
organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi
pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi
dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang
lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk
kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas
pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang
memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara”
adalah:
a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam
akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik
generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b. negara menjamin hak warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. negara mencegah dilakukannya kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan
keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul
kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi
mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya
dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas
lingkungan hidup.
Huruf c . . . - 7 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan
keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan
hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti
kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
serta pelestarian ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau
menyinergikan berbagai komponen terkait.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa
segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras
dengan lingkungannya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah
bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha
dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan
alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi
atau menghindari ancaman terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi,
maupun lintas gender.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam,
ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan lokal.
Huruf i . . . - 8 -
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati”
adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk
mempertahankan keberadaan, keragaman, dan
keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas
sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani
yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya
secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar”
adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha
dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa
setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan
aktif dalam proses pengambilan keputusan dan
pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah
bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan
yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi,
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 . . . - 9 -
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat
yang diakui oleh DPRD.
Huruf e . . . - 10 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini,
antara lain pengendalian:
a. pencemaran air, udara, dan laut; dan
b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat
perubahan iklim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15 . . . - 11 -
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
terkait yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek
fungsional.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang
dimaksud meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan
keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah
bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau
kebakaran hutan dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya
alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan
dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau
terancamnya keberlanjutan penghidupan
sekelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan
keselamatan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi,
dan konsultasi publik.
Ayat (2) . . . - 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “baku mutu air” adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus
ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “baku mutu air limbah”
adalah ukuran batas atau kadar polutan yang
ditenggang untuk dimasukkan ke media air .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “baku mutu air laut”
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,
zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air laut.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “baku mutu udara
ambien” adalah ukuran batas atau kadar zat,
energi, dan/atau komponen yang seharusnya
ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam udara ambien.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “baku mutu emisi” adalah
ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
untuk dimasukkan ke media udara.
Huruf f . . . - 13 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “baku mutu gangguan”
adalah ukuran batas unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur
getaran, kebisingan, dan kebauan.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “produksi biomassa”
adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya
tanah untuk menghasilkan biomassa.
Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran
batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat
ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi
biomassa.
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan
budi daya dan hutan.
Huruf b . . . - 14 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
terumbu karang” adalah ukuran batas perubahan
fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat
ditenggang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan
dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan
pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha
dan/atau kegiatan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . . - 15 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk
rekayasa genetik.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . . - 16 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup dimaksudkan untuk menghindari,
meminimalkan, memitigasi, dan/atau
mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Pasal 26
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses
pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka
menjaring saran dan tanggapan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga
penyusun amdal atau konsultan.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31 . . . - 17 -
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi
lingkungan hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39 . . . - 18 -
Pasal 39
Ayat (1)
Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan
atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut
memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang
belum menggunakan kesempatan dalam prosedur
keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses
pengambilan keputusan izin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan
dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama
lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain,
karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi,
penambahan atau pengurangan kapasitas produksi,
dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang
berpindah tempat.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam
perencanaan pembangunan” adalah upaya
internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam
perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan
dan kegiatan ekonomi.
Huruf b . . . - 19 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pendanaan lingkungan”
adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan
dan pengelolaan dana yang digunakan bagi
pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal
dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah,
dan lainnya.
Huruf c
Insentif merupakan upaya memberikan dorongan
atau daya tarik secara moneter dan/atau
nonmoneter kepada setiap orang ataupun
Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan
kegiatan yang berdampak positif pada cadangan
sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan
hidup.
Disinsentif merupakan pengenaan beban atau
ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter
kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan
pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang
berdampak negatif pada cadangan sumber daya
alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “neraca sumber daya alam”
adalah gambaran mengenai cadangan sumber daya
alam dan perubahannya, baik dalam satuan fisik
maupun dalam nilai moneter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “produk domestik bruto”
adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi
oleh suatu negara pada periode tertentu.
Yang dimaksud dengan “produk domestik regional
bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang
diproduksi oleh suatu daerah pada periode tertentu.
Huruf c . . . - 20 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mekanisme
kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup
antardaerah” adalah cara-cara kompensasi/imbal
yang dilakukan oleh orang, masyarakat, dan/atau
pemerintah daerah sebagai pemanfaat jasa
lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan
hidup.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “internalisasi biaya
lingkungan hidup” adalah memasukkan biaya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu
usaha dan/atau kegiatan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan
lingkungan hidup” adalah dana yang disiapkan oleh
suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan
kualitas lingkungan hidup yang rusak karena
kegiatannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dana penanggulangan”
adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dana amanah/bantuan”
adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan
donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan
hidup.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengadaan barang dan jasa
ramah lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang
memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel
ramah lingkungan hidup.
Huruf b . . . - 21 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup”
adalah pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
sumber daya alam, seperti pajak pengambilan air
bawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak
sarang burung walet.
Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan hidup”
adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti
retribusi pengolahan air limbah.
Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan hidup”
adalah kemudahan atau pengurangan beban yang
diberikan kepada setiap orang yang kegiatannya
berdampak memperbaiki fungsi lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sistem lembaga keuangan
ramah lingkungan hidup” adalah sistem lembaga
keuangan yang menerapkan persyaratan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
nonbank.
Yang dimaksud dengan “pasar modal ramah
lingkungan hidup” adalah pasar modal yang
menerapkan persyaratan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang
masuk pasar modal atau perusahaan terbuka,
seperti penerapan persyaratan audit lingkungan
hidup bagi perusahaan yang akan menjual saham di
pasar modal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “perdagangan izin
pembuangan limbah dan/atau emisi” adalah jual
beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan
untuk dibuang ke media lingkungan hidup
antarpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Huruf e . . . - 22 -
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pembayaran jasa
lingkungan hidup” adalah pembayaran/imbal yang
diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup
kepada penyedia jasa lingkungan hidup.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asuransi lingkungan hidup”
adalah asuransi yang memberikan perlindungan
pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “sistem label ramah
lingkungan hidup” adalah pemberian tanda atau
label kepada produk-produk yang ramah lingkungan
hidup.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan
kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47 . . . - 23 -
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah
prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji
pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan
pembersihan (clean up) limbah B3.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam ketentuan ini “pengkajian risiko” meliputi
seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya,
penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan
penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang
tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan
kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
Huruf b
Dalam ketentuan ini “pengelolaan risiko” meliputi
evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan
pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko,
pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan
pengimplementasian tindakan yang dipilih.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “komunikasi risiko” adalah
proses interaktif dari pertukaran informasi dan
pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi
yang berkenaan dengan risiko.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan
tertentu yang berisiko tinggi” adalah usaha dan/atau
kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau
keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar
dan luas terhadap kesehatan manusia dan
lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak
dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga
nuklir.
Dokumen . . . - 24 -
Dokumen audit lingkungan hidup memuat:
a. informasi yang meliputi tujuan dan proses
pelaksanaan audit;
b. temuan audit;
c. kesimpulan audit; dan
d. data dan informasi pendukung.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . . - 25 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya
pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk
memperbaiki mutu lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya
pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan
manfaat lingkungan hidup termasuk upaya
pencegahan kerusakan lahan, memberikan
perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya
pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau
bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana
semula.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup”
adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh perbuatan manusia.
Huruf a
Konservasi sumber daya alam meliputi, antara lain,
konservasi sumber daya air, ekosistem hutan,
ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan
gambut, dan ekosistem karst.
Huruf b . . . - 26 -
Huruf b
Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber
daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang
dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya
alam, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota dan perseorangan dapat
membangun:
a. taman keanekaragaman hayati di luar kawasan
hutan;
b. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30%
dari luasan pulau/kepulauan; dan/atau
c. menanam dan memelihara pohon di luar
kawasan hutan, khususnya tanaman langka.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”pengawetan sumber daya
alam” adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan
keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”mitigasi perubahan iklim”
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam
upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca
sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak
perubahan iklim.
Yang . . . - 27 -
Yang dimaksud dengan ”adaptasi perubahan iklim”
adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap
perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan
kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan
akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang
ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat
dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat
perubahan iklim dapat diatasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan
upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko
terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk
menimbulkan dampak negatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan
yang mencakup pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau
pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha
yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah
mendapatkan izin.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . . - 28 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain,
keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk,
sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . . - 29 -
Ayat (2)
Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu
konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas
keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan
meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam
pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka
peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan
haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain
yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya
memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup,
baik pemantauan penaatan maupun pemantauan
perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata
ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau
pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan
pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau
gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
peradilan.
Pasal 67 . . . - 30 -
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain,
DDT, PCBs, dan dieldrin.
Huruf c
Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2) . . . - 31 -
Ayat (2)
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan
maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami
tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat
bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah
sekelilingnya.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan ini
termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah
tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan
menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75 . . . - 32 -
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat
serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi
sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan
banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat
ditunda.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83 . . . - 33 -
Pasal 83
Cukup Jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi
hak keperdataan para pihak yang bersengketa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa
lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang
ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas
pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti
rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat
pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan
hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah
sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan
hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab
timbulnya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . . - 34 -
Ayat (3)
Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari
keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk
melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau
strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu
dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran
ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam
gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada
umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan
terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut
Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu”
adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia
dana lingkungan hidup.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup”
adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak
milik privat.
Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta
pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak
akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 91 . . . - 35 -
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan
berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil,
sarana, dan prasarana yang dibutuhkan dalam
penyidikan.
Ayat (4)
Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan
pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk
mempertegas wujud koordinasi antara pejabat penyidik
pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . . - 36 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan alat bukti lain, meliputi,
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau
yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data,
rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat,
dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau
tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau
yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada
tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi
yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau
dibaca.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik”
adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk
rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat
disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Yang . . . - 37 -
Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik”
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada
masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113 . . . - 38 -
Pasal 113
Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk
dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan faktafakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini
adalah badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha
dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan
badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga
pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka
yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan
menerima tindakan pelaku fisik tersebut.
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini
termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup
melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik,
dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya
tindak pidana tersebut.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121 . . . - 39 -
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3,
izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air
limbah ke sumber air.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5059
Makalah Matematika Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diselenggarakan berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan;
c. bahwa semangat otonomi daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah membawa perubahan
hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintah daerah, termasuk di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga
memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup
karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
f. bahwa . . . - 2 -
f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum
dan memberikan perlindungan terhadap hak
setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal
33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2. perlindungan . . . - 3 -
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat
RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
waktu tertentu.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup.
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya.
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk
atau dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
nonhayati yang secara keseluruhan membentuk
kesatuan ekosistem.
10. Kajian . . . - 4 -
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang
selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh, dan
partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
program.
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat
tetap melestarikan fungsinya.
16. Perusakan . . . - 5 -
16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan
orang yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
aktivitas manusia sehingga menyebabkan
perubahan komposisi atmosfir secara global dan
selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan.
20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lain.
22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
23. Pengelolaan . . . - 6 -
23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau
memasukkan limbah dan/atau bahan dalam
jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu
dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan
hidup tertentu.
25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
kegiatan yang berpotensi dan/atau telah
berdampak pada lingkungan hidup.
26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang
dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna
asli, serta pola interaksi manusia dengan alam
yang menggambarkan integritas sistem alam dan
lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk
antara lain melindungi dan mengelola lingkungan
hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok
masyarakat yang secara turun temurun bermukim
di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang
kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
32. Setiap . . . - 7 -
32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang
ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak
luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
keresahan masyarakat.
35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan.
36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang
diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
usaha dan/atau kegiatan.
37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II . . . - 8 -
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. menjamin . . . - 9 -
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a.inventarisasi . . . - 10 -
a. inventarisasi lingkungan hidup;
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
Bagian Kesatu
Inventarisasi Lingkungan Hidup
Pasal 6
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas
inventarisasi lingkungan hidup:
a. tingkat nasional;
b. tingkat pulau/kepulauan; dan
c. tingkat wilayah ekoregion.
(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai sumber
daya alam yang meliputi:
a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
d. pengetahuan pengelolaan;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
pengelolaan.
Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion
Pasal 7
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf
b menjadi dasar dalam penetapan wilayah
ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Penetapan . . . - 11 -
(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan:
a. karakteristik bentang alam;
b. daerah aliran sungai;
c. iklim;
d. flora dan fauna;
e. sosial budaya;
f. ekonomi;
g. kelembagaan masyarakat; dan
h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Pasal 8
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah
ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung
dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 9
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c terdiri atas:
a. RPPLH nasional;
b. RPPLH provinsi; dan
c. RPPLH kabupaten/kota.
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun berdasarkan
inventarisasi nasional.
(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH . . . - 12 -
(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun
berdasarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(3) RPPLH diatur dengan:
a. peraturan pemerintah untuk RPPLH
nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH
provinsi; dan
c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk
RPPLH kabupaten/kota.
(4) RPPLH memuat rencana tentang:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan
sumber daya alam;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas
dan/atau fungsi lingkungan hidup;
c. pengendalian, pemantauan, serta
pendayagunaan dan pelestarian sumber daya
alam; dan
d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan
iklim.
(5) RPPLH . . . - 13 -
(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat
dalam rencana pembangunan jangka panjang
dan rencana pembangunan jangka menengah.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PEMANFAATAN
Pasal 12
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan
berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
daya alam dilaksanakan berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi
lingkungan hidup;
b. keberlanjutan produktivitas lingkungan
hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan
kesejahteraan masyarakat.
(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup nasional dan
pulau/kepulauan;
b. gubernur . . . - 14 -
b. gubernur untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup provinsi dan
ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup kabupaten/kota
dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam peraturan
pemerintah.
BAB V
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan
kewenangan, peran, dan tanggung jawab
masing-masing.
Bagian Kedua . . . - 15 -
Bagian Kedua
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 15
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membuat KLHS untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau
evaluasi:
a. rencana . . . - 16 -
a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta
rencana rincinya, rencana pembangunan
jangka panjang (RPJP), dan rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM)
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang
berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
risiko lingkungan hidup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana,
dan/atau program terhadap kondisi
lingkungan hidup di suatu wilayah;
b. perumusan alternatif penyempurnaan
kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan kebijakan, rencana, dan/atau
program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Pasal 16
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko
lingkungan hidup;
c. kinerja layanan/jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi
terhadap perubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.
Pasal 17
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan
dalam suatu wilayah.
(2) Apabila . . . - 17 -
(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung
dan daya tampung sudah terlampaui,
a. kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan tersebut wajib diperbaiki
sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Pasal 18
(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan
masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Tata Ruang
Pasal 19
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan keselamatan masyarakat, setiap
perencanaan tata ruang wilayah wajib
didasarkan pada KLHS.
(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
Paragraf 3
Baku Mutu Lingkungan Hidup
Pasal 20
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan
hidup diukur melalui baku mutu lingkungan
hidup.
(2) Baku mutu . . . - 18 -
(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang
limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan
huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f
diatur dalam peraturan menteri.
Paragraf 4
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Pasal 21
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan
lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
(2) Kriteria . . . - 19 -
(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan
kriteria baku kerusakan akibat perubahan
iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk
produksi biomassa;
b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
yang berkaitan dengan kebakaran hutan
dan/atau lahan;
d. kriteria baku kerusakan mangrove;
e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
f. kriteria baku kerusakan gambut;
g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya
sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan
iklim didasarkan pada paramater antara lain:
a. kenaikan temperatur;
b. kenaikan muka air laut;
c. badai; dan/atau
d. kekeringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 . . . - 20 -
Paragraf 5
Amdal
Pasal 22
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan
kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan
terkena dampak rencana usaha dan/atau
kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak
berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup
lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting yang wajib dilengkapi
dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik
yang terbarukan maupun yang tidak
terbarukan;
c. proses . . . - 21 -
c. proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup serta pemborosan
dan kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya
dapat mempengaruhi lingkungan alam,
lingkungan buatan, serta lingkungan
sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya
akan mempengaruhi pelestarian
kawasan konservasi sumber daya alam
dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan
keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25 . . . - 22 -
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana
usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan
masyarakat terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta
sifat penting dampak yang terjadi jika
rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak
yang terjadi untuk menentukan kelayakan
atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa
dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan
berdasarkan prinsip pemberian informasi
yang transparan dan lengkap serta
diberitahukan sebelum kegiatan
dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan keberatan
terhadap dokumen amdal.
Pasal 27 . . . - 23 -
Pasal 27
Dalam menyusun dokumen amdal,
pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan
kepada pihak lain.
Pasal 28
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27
wajib memiliki sertifikat kompetensi
penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan
amdal;
b. kemampuan melakukan pelingkupan,
prakiraan, dan evaluasi dampak serta
pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana
pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi penyusun amdal yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi dan kriteria kompetensi
penyusun amdal diatur dengan peraturan
Menteri.
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi
Penilai Amdal yang dibentuk oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Komisi . . . - 24 -
(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi
dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang
terkait dengan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang
terkait dengan dampak yang timbul
dari suatu usaha dan/atau kegiatan
yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi
terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis
yang terdiri atas pakar independen yang
melakukan kajian teknis dan sekretariat
yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai
Amdal, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan keputusan
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32 . . . - 25 -
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
membantu penyusunan amdal bagi usaha
dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah
yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi,
biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan
golongan ekonomi lemah diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 6
UKL-UPL
Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak termasuk dalam kriteria wajib
amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota
menetapkan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
UKL-UPL.
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak
wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib
membuat surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
(2) Penetapan . . . - 26 -
(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori
berdampak penting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL
dan surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 7
Perizinan
Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
wajib memiliki amdal atau UKL-UPL
wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mencantumkan
persyaratan yang dimuat dalam
keputusan kelayakan lingkungan hidup
atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib
menolak permohonan izin lingkungan
apabila permohonan izin tidak dilengkapi
dengan amdal atau UKL-UPL.
(2) Izin . . . - 27 -
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan
apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam
permohonan izin mengandung cacat
hukum, kekeliruan, penyalahgunaan,
serta ketidakbenaran dan/atau
pemalsuan data, dokumen, dan/atau
informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam
keputusan komisi tentang kelayakan
lingkungan hidup atau rekomendasi
UKL-UPL; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam
dokumen amdal atau UKL-UPL tidak
dilaksanakan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan
dapat dibatalkan melalui keputusan
pengadilan tata usaha negara.
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib
mengumumkan setiap permohonan dan
keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang
mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan
untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
(2) Dalam . . . - 28 -
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin
usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan
mengalami perubahan, penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
memperbarui izin lingkungan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 40 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Pasal 42
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi
lingkungan hidup, Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib mengembangkan
dan menerapkan instrumen ekonomi
lingkungan hidup.
(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi;
b. pendanaan lingkungan hidup; dan
c. insentif dan/atau disinsentif.
Pasal 43
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:
a. neraca sumber daya alam dan lingkungan
hidup;
b. penyusunan . . . - 29 -
b. penyusunan produk domestik bruto dan
produk domestik regional bruto yang
mencakup penyusutan sumber daya
alam dan kerusakan lingkungan hidup;
c. mekanisme kompensasi/imbal jasa
lingkungan hidup antardaerah; dan
d. internalisasi biaya lingkungan hidup.
(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. dana jaminan pemulihan lingkungan
hidup;
b. dana penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan dan pemulihan
lingkungan hidup; dan
c. dana amanah/bantuan untuk
konservasi.
(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
antara lain diterapkan dalam bentuk:
a. pengadaan barang dan jasa yang ramah
lingkungan hidup;
b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi
lingkungan hidup;
c. pengembangan sistem lembaga keuangan
dan pasar modal yang ramah lingkungan
hidup;
d. pengembangan sistem perdagangan izin
pembuangan limbah dan/atau emisi;
e. pengembangan sistem pembayaran jasa
lingkungan hidup;
f. pengembangan asuransi lingkungan
hidup;
g. pengembangan sistem label ramah
lingkungan hidup; dan
h. sistem penghargaan kinerja di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(4) Ketentuan . . . - 30 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen
ekonomi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat
(1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9
Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup
Pasal 44
Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah
wajib memperhatikan perlindungan fungsi
lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Paragraf 10
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup
Pasal 45
(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta pemerintah daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib
mengalokasikan anggaran yang memadai
untuk membiayai:
a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
b. program pembangunan yang berwawasan
lingkungan hidup.
(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran
dana alokasi khusus lingkungan hidup yang
memadai untuk diberikan kepada daerah
yang memiliki kinerja perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Pasal 46 . . . - 31 -
Pasal 46
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi
lingkungan hidup yang kualitasnya telah
mengalami pencemaran dan/atau kerusakan
pada saat undang-undang ini ditetapkan,
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan anggaran untuk pemulihan
lingkungan hidup.
Paragraf 11
Analisis Risiko Lingkungan Hidup
Pasal 47
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup, ancaman
terhadap ekosistem dan kehidupan,
dan/atau kesehatan dan keselamatan
manusia wajib melakukan analisis risiko
lingkungan hidup.
(2) Analisis risiko lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis
risiko lingkungan hidup diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 12
Audit Lingkungan Hidup
Pasal 48
Pemerintah mendorong penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
audit lingkungan hidup dalam rangka
meningkatkan kinerja lingkungan hidup.
Pasal 49 . . . - 32 -
Pasal 49
(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup
kepada:
a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang
berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup;
dan/atau
b. penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang menunjukkan
ketidaktaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
wajib melaksanakan audit lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup
terhadap kegiatan tertentu yang berisiko
tinggi dilakukan secara berkala.
Pasal 50
(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1), Menteri dapat melaksanakan atau
menugasi pihak ketiga yang independen
untuk melaksanakan audit lingkungan hidup
atas beban biaya penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit
lingkungan hidup.
Pasal 51
(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49
dilaksanakan oleh auditor lingkungan
hidup.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
sertifikat kompetensi auditor lingkungan
hidup.
(3) Kriteria . . . - 33 -
(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
kompetensi auditor lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan
tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup
yang meliputi tahapan perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan
kesimpulan, dan pelaporan; dan
c. merumuskan rekomendasi langkah
perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.
(4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi auditor lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penanggulangan
Pasal 53
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib
melakukan penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan
pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian . . . - 34 -
b. pengisolasian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemulihan
Pasal 54
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup
wajib melakukan pemulihan fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan
pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemulihan fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 55 . . . - 35 -
Pasal 55
(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib
menyediakan dana penjaminan untuk
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank
pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dapat
menetapkan pihak ketiga untuk melakukan
pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan
menggunakan dana penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana
penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PEMELIHARAAN
Pasal 57
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan
melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;
b. pencadangan sumber daya alam;
dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2) Konservasi . . . - 36 -
(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
kegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam;
b. pengawetan sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam.
(3) Pencadangan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan sumber daya alam yang tidak
dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim;
b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
c. upaya perlindungan terhadap hujan
asam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi
dan pencadangan sumber daya alam serta
pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 58
(1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
menyimpan, memanfaatkan, membuang,
mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib
melakukan pengelolaan B3.
(2) Ketentuan . . . - 37 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 59
(1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3
wajib melakukan pengelolaan limbah B3
yang dihasilkannya.
(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa,
pengelolaannya mengikuti ketentuan
pengelolaan limbah B3.
(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu
melakukan sendiri pengelolaan limbah B3,
pengelolaannya diserahkan kepada pihak
lain.
(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin
dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
wajib mencantumkan persyaratan
lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan
kewajiban yang harus dipatuhi pengelola
limbah B3 dalam izin.
(6) Keputusan pemberian izin wajib
diumumkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
limbah B3 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga . . . - 38 -
Bagian Ketiga
Dumping
Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin.
Pasal 61
(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan
izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
yang telah ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan persyaratan dumping limbah atau
bahan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI
Pasal 62
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengembangkan sistem informasi
lingkungan hidup untuk mendukung
pelaksanaan dan pengembangan kebijakan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(2) Sistem informasi lingkungan hidup
dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi
dan wajib dipublikasikan kepada
masyarakat.
(3) Sistem . . . - 39 -
(3) Sistem informasi lingkungan hidup paling
sedikit memuat informasi mengenai status
lingkungan hidup, peta rawan lingkungan
hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
informasi lingkungan hidup diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 63
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan
berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
c. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber
daya alam nasional dan emisi gas rumah
kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
i. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai sumber daya alam
hayati dan nonhayati, keanekaragaman
hayati, sumber daya genetik, dan
keamanan hayati produk rekayasa
genetik;
j. menetapkan . . . - 40 -
j. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai pengendalian
dampak perubahan iklim dan
perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai B3, limbah, serta
limbah B3;
l. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai perlindungan
lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup
lintas batas negara;
n. melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan nasional, peraturan daerah,
dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan
lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p. mengembangkan dan menerapkan
instrumen lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi
kerja sama dan penyelesaian
perselisihan antardaerah serta
penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan melaksanakan
kebijakan pengelolaan pengaduan
masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata
cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan
lokal, dan hak masyarakat hukum
adat yang terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
u. mengelola . . . - 41 -
u. mengelola informasi lingkungan hidup
nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan,
dan menyosialisasikan pemanfaatan
teknologi ramah lingkungan hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar
laboratorium lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa.melakukan penegakan hukum
lingkungan hidup.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pemerintah provinsi
bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS
tingkat provinsi;
c. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber
daya alam dan emisi gas rumah kaca
pada tingkat provinsi;
f. mengembangkan dan melaksanakan
kerja sama dan kemitraan;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup lintas
kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan, peraturan daerah, dan
peraturan kepala daerah
kabupaten/kota;
i. melakukan . . . - 42 -
i. melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
perizinan lingkungan dan peraturan
perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
j. mengembangkan dan menerapkan
instrumen lingkungan hidup;
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi
kerja sama dan penyelesaian
perselisihan
antarkabupaten/antarkota serta
penyelesaian sengketa;
l. melakukan pembinaan, bantuan teknis,
dan pengawasan kepada
kabupaten/kota di bidang program dan
kegiatan;
m. melaksanakan standar pelayanan
minimal;
n. menetapkan kebijakan mengenai tata
cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan
lokal, dan hak masyarakat hukum
adat yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup pada tingkat
provinsi;
o. mengelola informasi lingkungan hidup
tingkat provinsi;
p. mengembangkan dan
menyosialisasikan pemanfaatan
teknologi ramah lingkungan hidup;
q. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
r. menerbitkan izin lingkungan pada
tingkat provinsi; dan
s. melakukan penegakan hukum
lingkungan hidup pada tingkat
provinsi.
(3) Dalam . . . - 43 -
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pemerintah
kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat
kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS
tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai RPPLH
kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber
daya alam dan emisi gas rumah kaca
pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan
kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan
instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan
lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j. melaksanakan standar pelayanan
minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai
tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan
lokal, dan hak masyarakat hukum
adat yang terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup
pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup
tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan
kebijakan sistem informasi lingkungan
hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan . . . - 44 -
n. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada
tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum
lingkungan hidup pada tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 64
Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan
dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 65
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan lingkungan hidup, akses
informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan dalam memenuhi hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan yang
diperkirakan dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Setiap . . . - 45 -
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak
dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan
tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan
hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu
lingkungan hidup dan/atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
Bagian Ketiga . . . - 46 -
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari
luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ke media lingkungan hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik
ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau izin
lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan
cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal;
dan/atau
j. memberikan informasi palsu,
menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan
keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan . . . - 47 -
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan lokal di daerah masingmasing.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau
laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat, dan
kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan
dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk
melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya
dan kearifan lokal dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB XII . . . - 48 -
BAB XII
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 71
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
atas ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
dapat mendelegasikan kewenangannya
dalam melakukan pengawasan kepada
pejabat/instansi teknis yang bertanggung
jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota menetapkan
pejabat pengawas lingkungan hidup yang
merupakan pejabat fungsional.
Pasal 72
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Pasal 73
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh
pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap
terjadi pelanggaran yang serius di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 74 . . . - 49 -
Pasal 74
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) berwenang:
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau
membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi; dan/atau
j. menghentikan pelanggaran tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat
pengawas lingkungan hidup dapat
melakukan koordinasi dengan pejabat
penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dilarang menghalangi pelaksanaan tugas
pejabat pengawas lingkungan hidup.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua . . . - 50 -
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menerapkan sanksi administratif kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif
terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah
daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi
administratif terhadap pelanggaran yang serius di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung
jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa
pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80 . . . - 51 -
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b
berupa:
a. penghentian sementara kegiatan
produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air
limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat
yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh
kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk
menghentikan pelanggaran dan
tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat
dijatuhkan tanpa didahului teguran
apabila pelanggaran yang dilakukan
menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi
manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih
luas jika tidak segera dihentikan
pencemaran dan/atau perusakannya;
dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi
lingkungan hidup jika tidak segera
dihentikan pencemaran dan/atau
perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintah.
Pasal 82 . . . - 52 -
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
berwenang untuk memaksa penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
melakukan pemulihan lingkungan hidup
akibat pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
berwenang atau dapat menunjuk pihak
ketiga untuk melakukan pemulihan
lingkungan hidup akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup
yang dilakukannya atas beban biaya
penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 84
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup
dapat ditempuh melalui pengadilan atau di
luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup dilakukan secara suka rela oleh para
pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat
ditempuh apabila upaya penyelesaian
sengketa di luar pengadilan yang dipilih
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
atau para pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua . . . - 53 -
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
luar pengadilan dilakukan untuk mencapai
kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran
dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak
akan terulangnya pencemaran dan/atau
perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya
dampak negatif terhadap lingkungan
hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak
berlaku terhadap tindak pidana lingkungan
hidup sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan dapat digunakan
jasa mediator dan/atau arbiter untuk
membantu menyelesaikan sengketa
lingkungan hidup.
Pasal 86
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memfasilitasi pembentukan lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berpihak.
(3) Ketentuan . . . - 54 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan perbuatan
melanggar hukum berupa pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup
yang menimbulkan kerugian pada orang
lain atau lingkungan hidup wajib
membayar ganti rugi dan/atau melakukan
tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan
pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari
suatu badan usaha yang melanggar
hukum tidak melepaskan tanggung jawab
hukum dan/atau kewajiban badan usaha
tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan
pembayaran uang paksa terhadap setiap
hari keterlambatan atas pelaksanaan
putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan
berdasarkan peraturan perundangundangan.
Paragraf 2 . . . - 55 -
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya,
dan/atau kegiatannya menggunakan B3,
menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius
terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab
mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 89
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan
gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang
waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
dihitung sejak diketahui adanya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa
tidak berlaku terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan
yang menggunakan dan/atau mengelola B3
serta menghasilkan dan/atau mengelola
limbah B3.
Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 90
(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
yang bertanggung jawab di bidang
lingkungan hidup berwenang mengajukan
gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
menyebabkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang
mengakibatkan kerugian lingkungan
hidup.
(2) Ketentuan . . . - 56 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 5
Hak Gugat Masyarakat
Pasal 91
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan
perwakilan kelompok untuk kepentingan
dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan
masyarakat apabila mengalami kerugian
akibat pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat
kesamaan fakta atau peristiwa, dasar
hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil
kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Pasal 92
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada
tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu
tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali
biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat
mengajukan gugatan apabila memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk . . . - 57 -
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran
dasarnya bahwa organisasi tersebut
didirikan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata
sesuai dengan anggaran dasarnya paling
singkat 2 (dua) tahun.
Paragraf 7
Gugatan Administratif
Pasal 93
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan
terhadap keputusan tata usaha negara
apabila:
a. badan atau pejabat tata usaha negara
menerbitkan izin lingkungan kepada
usaha dan/atau kegiatan yang wajib
amdal tetapi tidak dilengkapi dengan
dokumen amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha negara
menerbitkan izin lingkungan kepada
kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi
tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara
yang menerbitkan izin usaha dan/atau
kegiatan yang tidak dilengkapi dengan
izin lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap
keputusan tata usaha negara mengacu
pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara.
BAB XIV . . . - 58 -
BAB XIV
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN
Bagian Kesatu
Penyidikan
Pasal 94
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri
sipil tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup diberi
wewenang sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana
lingkungan hidup.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap
orang yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
c. meminta keterangan dan bahan bukti
dari setiap orang berkenaan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di
bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
e. melakukan . . . - 59 -
e. melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat bahan
bukti, pembukuan, catatan, dan
dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan
dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
h. menghentikan penyidikan;
i. memasuki tempat tertentu, memotret,
dan/atau membuat rekaman audio
visual;
j. melakukan penggeledahan terhadap
badan, pakaian, ruangan, dan/atau
tempat lain yang diduga merupakan
tempat dilakukannya tindak pidana;
dan/atau
k. menangkap dan menahan pelaku tindak
pidana.
(3) Dalam melakukan penangkapan dan
penahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai
negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik
pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri
sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat
pegawai negeri sipil memberitahukan kepada
penyidik pejabat polisi Negara Republik
Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia memberikan bantuan
guna kelancaran penyidikan.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil
memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada penuntut umum dengan tembusan
kepada penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia.
(6) Hasil . . . - 60 -
(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh
penyidik pegawai negeri sipil disampaikan
kepada penuntut umum.
Pasal 95
(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana lingkungan hidup,
dapat dilakukan penegakan hukum terpadu
antara penyidik pegawai negeri sipil,
kepolisian, dan kejaksaan di bawah
koordinasi Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan penegakan hukum terpadu
diatur dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua
Pembuktian
Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak
pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
diatur dalam peraturan perundangundangan.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini
merupakan kejahatan.
Pasal 98 . . . - 61 -
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila . . . - 62 -
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda
paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar
rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu
air limbah, baku mutu emisi, atau baku
mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dikenakan
apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak dipatuhi atau
pelanggaran dilakukan lebih dari satu
kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau
mengedarkan produk rekayasa genetik ke
media lingkungan hidup yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan atau
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
Pasal 102 . . . - 63 -
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan
limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan
tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106 . . . - 64 -
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang–undangan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109 . . . - 65 -
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa
memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang
menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau
kegiatan yang menerbitkan izin usaha
dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi
dengan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Pasal 112 . . . - 66 -
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja
tidak melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi
palsu, menyesatkan, menghilangkan
informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar yang
diperlukan dalam kaitannya dengan
pengawasan dan penegakan hukum yang
berkaitan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi, atau menggagalkan
pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan
hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri
sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116 . . . - 67 -
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup
dilakukan oleh, untuk, atau atas nama
badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi
pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk
melakukan tindak pidana tersebut atau
orang yang bertindak sebagai pemimpin
kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang, yang berdasarkan
hubungan kerja atau berdasarkan hubungan
lain yang bertindak dalam lingkup kerja
badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan
terhadap pemberi perintah atau pemimpin
dalam tindak pidana tersebut tanpa
memperhatikan tindak pidana tersebut
dilakukan secara sendiri atau bersamasama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi
perintah atau pemimpin tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1)
huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa
pidana penjara dan denda diperberat dengan
sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi
pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang
diwakili oleh pengurus yang berwenang
mewakili di dalam dan di luar pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
selaku pelaku fungsional.
Pasal 119 . . . - 68 -
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat
dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata
tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat
usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan
tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah
pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
jaksa berkoordinasi dengan instansi yang
bertanggung jawab di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf e, Pemerintah berwenang untuk
mengelola badan usaha yang dijatuhi
sanksi penempatan di bawah pengampuan
untuk melaksanakan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi
belum memiliki dokumen amdal wajib
menyelesaikan audit lingkungan hidup.
(2) Pada . . . - 69 -
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi
belum memiliki UKL-UPL wajib membuat
dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 122
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
setiap penyusun amdal wajib memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
setiap auditor lingkungan hidup wajib
memiliki sertifikat kompetensi auditor
lingkungan hidup.
Pasal 123
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan
hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam
izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini ditetapkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 125 . . . - 70 -
Pasal 125
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 126
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan
dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diberlakukan.
Pasal 127
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . . - 71 -
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHOPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
I. UMUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga
negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan
seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk
melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar
lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup
lain.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang
antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan
cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi
nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai
terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang
besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati
dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu
dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi
antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan
wawasan Nusantara.
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap
dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya
produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya
hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya
permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan
punahnya keanekaragaman hayati.
Ketersedian . . . - 2 -
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun
kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan
membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat.
Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat
mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas
lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban
sosial.
Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi
dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab
negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu,
pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan
kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan,
desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap
kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut
dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu
kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan
konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
3. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan
seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai
konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan
pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis
(KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus
dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program
pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS
menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah
terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan
rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang
telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup tidak diperbolehkan lagi.
4. Ilmu . . . - 3 -
4. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas
hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk
berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan
berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya
sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi
lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain.
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara
lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat
mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun
beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari
buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar
wilayah Indonesia.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai
konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya
pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif
pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui
peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan
amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan
diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta
dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang
amdal.
Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam
memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum
diperoleh izin usaha.
5. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak
lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan
mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan
perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa
penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten
terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang
sudah terjadi.
Sehubungan . . . - 4 -
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu
sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian
hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan
sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan
hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun
hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi
penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan
kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak
gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain
akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan
kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa
pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
6. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini
memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping
maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi
pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum
pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan
hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum
remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum
pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan
hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas
ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil
tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu
air limbah, emisi, dan gangguan.
7. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UndangUndang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam
Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata
kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses
perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan
dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek
transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
8. Selain . . . - 5 -
8. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
b. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
c. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
d. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen
kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu
lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan,
instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,
anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko
lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen
pengendalian;
f. pendayagunaan pendekatan ekosistem;
g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi
perkembangan lingkungan global;
h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,
akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan
hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana
secara lebih jelas;
j. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
k. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
9. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada
Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi
lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi
kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah
dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Oleh . . . - 6 -
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja
berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu
organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi
pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi
dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang
lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk
kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas
pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang
memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara”
adalah:
a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam
akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik
generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b. negara menjamin hak warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. negara mencegah dilakukannya kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan
keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul
kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi
mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya
dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas
lingkungan hidup.
Huruf c . . . - 7 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan
keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan
hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti
kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
serta pelestarian ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau
menyinergikan berbagai komponen terkait.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa
segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras
dengan lingkungannya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah
bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha
dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan
alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi
atau menghindari ancaman terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi,
maupun lintas gender.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam,
ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan lokal.
Huruf i . . . - 8 -
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati”
adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk
mempertahankan keberadaan, keragaman, dan
keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas
sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani
yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya
secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar”
adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha
dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa
setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan
aktif dalam proses pengambilan keputusan dan
pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah
bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan
yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi,
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 . . . - 9 -
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat
yang diakui oleh DPRD.
Huruf e . . . - 10 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini,
antara lain pengendalian:
a. pencemaran air, udara, dan laut; dan
b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat
perubahan iklim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15 . . . - 11 -
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
terkait yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek
fungsional.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang
dimaksud meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan
keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah
bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau
kebakaran hutan dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya
alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan
dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau
terancamnya keberlanjutan penghidupan
sekelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan
keselamatan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi,
dan konsultasi publik.
Ayat (2) . . . - 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “baku mutu air” adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus
ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “baku mutu air limbah”
adalah ukuran batas atau kadar polutan yang
ditenggang untuk dimasukkan ke media air .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “baku mutu air laut”
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,
zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air laut.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “baku mutu udara
ambien” adalah ukuran batas atau kadar zat,
energi, dan/atau komponen yang seharusnya
ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam udara ambien.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “baku mutu emisi” adalah
ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
untuk dimasukkan ke media udara.
Huruf f . . . - 13 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “baku mutu gangguan”
adalah ukuran batas unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur
getaran, kebisingan, dan kebauan.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “produksi biomassa”
adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya
tanah untuk menghasilkan biomassa.
Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran
batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat
ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi
biomassa.
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan
budi daya dan hutan.
Huruf b . . . - 14 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan
terumbu karang” adalah ukuran batas perubahan
fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat
ditenggang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan
dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan
pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha
dan/atau kegiatan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . . - 15 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk
rekayasa genetik.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . . - 16 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup dimaksudkan untuk menghindari,
meminimalkan, memitigasi, dan/atau
mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Pasal 26
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses
pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka
menjaring saran dan tanggapan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga
penyusun amdal atau konsultan.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31 . . . - 17 -
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi
lingkungan hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39 . . . - 18 -
Pasal 39
Ayat (1)
Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan
atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut
memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang
belum menggunakan kesempatan dalam prosedur
keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses
pengambilan keputusan izin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan
dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama
lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain,
karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi,
penambahan atau pengurangan kapasitas produksi,
dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang
berpindah tempat.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam
perencanaan pembangunan” adalah upaya
internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam
perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan
dan kegiatan ekonomi.
Huruf b . . . - 19 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pendanaan lingkungan”
adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan
dan pengelolaan dana yang digunakan bagi
pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal
dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah,
dan lainnya.
Huruf c
Insentif merupakan upaya memberikan dorongan
atau daya tarik secara moneter dan/atau
nonmoneter kepada setiap orang ataupun
Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan
kegiatan yang berdampak positif pada cadangan
sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan
hidup.
Disinsentif merupakan pengenaan beban atau
ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter
kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan
pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang
berdampak negatif pada cadangan sumber daya
alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “neraca sumber daya alam”
adalah gambaran mengenai cadangan sumber daya
alam dan perubahannya, baik dalam satuan fisik
maupun dalam nilai moneter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “produk domestik bruto”
adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi
oleh suatu negara pada periode tertentu.
Yang dimaksud dengan “produk domestik regional
bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang
diproduksi oleh suatu daerah pada periode tertentu.
Huruf c . . . - 20 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mekanisme
kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup
antardaerah” adalah cara-cara kompensasi/imbal
yang dilakukan oleh orang, masyarakat, dan/atau
pemerintah daerah sebagai pemanfaat jasa
lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan
hidup.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “internalisasi biaya
lingkungan hidup” adalah memasukkan biaya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu
usaha dan/atau kegiatan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan
lingkungan hidup” adalah dana yang disiapkan oleh
suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan
kualitas lingkungan hidup yang rusak karena
kegiatannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dana penanggulangan”
adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dana amanah/bantuan”
adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan
donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan
hidup.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengadaan barang dan jasa
ramah lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang
memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel
ramah lingkungan hidup.
Huruf b . . . - 21 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup”
adalah pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
sumber daya alam, seperti pajak pengambilan air
bawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak
sarang burung walet.
Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan hidup”
adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti
retribusi pengolahan air limbah.
Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan hidup”
adalah kemudahan atau pengurangan beban yang
diberikan kepada setiap orang yang kegiatannya
berdampak memperbaiki fungsi lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sistem lembaga keuangan
ramah lingkungan hidup” adalah sistem lembaga
keuangan yang menerapkan persyaratan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
nonbank.
Yang dimaksud dengan “pasar modal ramah
lingkungan hidup” adalah pasar modal yang
menerapkan persyaratan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang
masuk pasar modal atau perusahaan terbuka,
seperti penerapan persyaratan audit lingkungan
hidup bagi perusahaan yang akan menjual saham di
pasar modal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “perdagangan izin
pembuangan limbah dan/atau emisi” adalah jual
beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan
untuk dibuang ke media lingkungan hidup
antarpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Huruf e . . . - 22 -
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pembayaran jasa
lingkungan hidup” adalah pembayaran/imbal yang
diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup
kepada penyedia jasa lingkungan hidup.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asuransi lingkungan hidup”
adalah asuransi yang memberikan perlindungan
pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “sistem label ramah
lingkungan hidup” adalah pemberian tanda atau
label kepada produk-produk yang ramah lingkungan
hidup.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan
kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47 . . . - 23 -
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah
prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji
pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan
pembersihan (clean up) limbah B3.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam ketentuan ini “pengkajian risiko” meliputi
seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya,
penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan
penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang
tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan
kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
Huruf b
Dalam ketentuan ini “pengelolaan risiko” meliputi
evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan
pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko,
pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan
pengimplementasian tindakan yang dipilih.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “komunikasi risiko” adalah
proses interaktif dari pertukaran informasi dan
pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi
yang berkenaan dengan risiko.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan
tertentu yang berisiko tinggi” adalah usaha dan/atau
kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau
keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar
dan luas terhadap kesehatan manusia dan
lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak
dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga
nuklir.
Dokumen . . . - 24 -
Dokumen audit lingkungan hidup memuat:
a. informasi yang meliputi tujuan dan proses
pelaksanaan audit;
b. temuan audit;
c. kesimpulan audit; dan
d. data dan informasi pendukung.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . . - 25 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya
pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk
memperbaiki mutu lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya
pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan
manfaat lingkungan hidup termasuk upaya
pencegahan kerusakan lahan, memberikan
perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya
pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau
bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana
semula.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup”
adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh perbuatan manusia.
Huruf a
Konservasi sumber daya alam meliputi, antara lain,
konservasi sumber daya air, ekosistem hutan,
ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan
gambut, dan ekosistem karst.
Huruf b . . . - 26 -
Huruf b
Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber
daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang
dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya
alam, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota dan perseorangan dapat
membangun:
a. taman keanekaragaman hayati di luar kawasan
hutan;
b. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30%
dari luasan pulau/kepulauan; dan/atau
c. menanam dan memelihara pohon di luar
kawasan hutan, khususnya tanaman langka.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”pengawetan sumber daya
alam” adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan
keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”mitigasi perubahan iklim”
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam
upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca
sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak
perubahan iklim.
Yang . . . - 27 -
Yang dimaksud dengan ”adaptasi perubahan iklim”
adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap
perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan
kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan
akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang
ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat
dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat
perubahan iklim dapat diatasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan
upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko
terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk
menimbulkan dampak negatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan
yang mencakup pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau
pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha
yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah
mendapatkan izin.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . . - 28 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain,
keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk,
sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . . - 29 -
Ayat (2)
Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu
konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas
keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan
meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam
pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka
peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan
haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain
yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya
memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup,
baik pemantauan penaatan maupun pemantauan
perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata
ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau
pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan
pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau
gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
peradilan.
Pasal 67 . . . - 30 -
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain,
DDT, PCBs, dan dieldrin.
Huruf c
Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2) . . . - 31 -
Ayat (2)
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan
maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami
tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat
bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah
sekelilingnya.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan ini
termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah
tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan
menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75 . . . - 32 -
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat
serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi
sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan
banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat
ditunda.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83 . . . - 33 -
Pasal 83
Cukup Jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi
hak keperdataan para pihak yang bersengketa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa
lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang
ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas
pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti
rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat
pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan
hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah
sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan
hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab
timbulnya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . . - 34 -
Ayat (3)
Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari
keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk
melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau
strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu
dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran
ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam
gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada
umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan
terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut
Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu”
adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia
dana lingkungan hidup.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup”
adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak
milik privat.
Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta
pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak
akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 91 . . . - 35 -
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan
berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil,
sarana, dan prasarana yang dibutuhkan dalam
penyidikan.
Ayat (4)
Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan
pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk
mempertegas wujud koordinasi antara pejabat penyidik
pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . . - 36 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan alat bukti lain, meliputi,
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau
yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data,
rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat,
dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau
tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau
yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada
tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi
yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau
dibaca.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik”
adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk
rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat
disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Yang . . . - 37 -
Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik”
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada
masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113 . . . - 38 -
Pasal 113
Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk
dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan faktafakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini
adalah badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha
dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan
badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga
pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka
yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan
menerima tindakan pelaku fisik tersebut.
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini
termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup
melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik,
dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya
tindak pidana tersebut.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121 . . . - 39 -
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3,
izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air
limbah ke sumber air.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5059
Share
Post a Comment
No comments:
Post a Comment